Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan wisatawan atau konsumen hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata dan hubungan hukum Biro Perjalanan Wisata dengan pihak hotel maupun transport ada pada perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak. wisata, paket wisata, perencanaan paket wisata dan biro perjalanan wisata inbound. Keempatnya menggambarkan pokok pikiran yang ingin disampaikan. Produk Wisata Menurut Zebua (2016:32) produk wisata adalah semua bentuk pelayanan yang dinikmati wisatawan sejak berangkat meninggalkan tempat tinggalnya hingga kembali pulang. Biro perjalanan wisata sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri. Biro perjalanan wisata sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha, BPW aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya. 4. Jasa perjalanan wisata Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. 5. Jasa makanan dan minuman. Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan. Contohnya, restoran atau kafe. 6. 2.1 Wisata Wisata adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, bersifat sementara, serta untuk menikmati objek dan atraksi di tempat tujuan (Suyitno, 2006). Wisata memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Bersifat sementara, karena pelaku wisata hanya akan berada di Wisata adalah perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata. BIRO PERJALANAN WISATA A. Sejarah Perusahaan Perjalanan Perusahaan perjalanan merupakan suatu badan usaha yang umurnya termasuk baru, bila dibandingkan dengan usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Sampai saat ini berjumlah sekitar 900an biro penyelenggara umrah di Indonesia. Namun maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan 2mq9.

biro perjalanan wisata adalah